Rabu, 27 November 2013

THARIQAH USHUL FIQH



DALAM perkembangan ilmu Ushul fiqh, muncullah banyak perbedaan dalam menggali hukum islam. Perbedaan itu pula yang menjadikan munculnya teori atau sistem (thariqoh) di kalangan imam-imam Mujtahidin dalam menggali hukum islam tersebut, sehingga muncullah aliran-aliran atau sistem (thariqoh) ushul fiqh.

Pada awalnya dua thariqoh yang muncul setelah masa Imam al Syafi’i, yaitu thariqoh Mutakallimin atau yang di sebut juga dengan Jumhur Ushuliyyin (thariqoh Syafi’iyah) dan thariqoh Hanafiyah . Namun, setelah munculnya kedua thariqoh tersebut kemudian muncul thariqoh Muta’akhirin yaitu thariqoh yang menggabungkan kedua thariqoh tersebut diatas.

Dari ketiga thariqoh diatas, akan coba kami paparkan secara spesifik sebagai berikut;

1. Thariqoh al Mutakallimin.

Thariqoh ini di kenal dengan thariqoh Syafi’iyah, pola pemikiran dalam thariqoh ini adalah, bahwa dalam menetapkan kaidah ushul, mereka tidak terikat kepada penyesuaian furu’ . Dalam membangun teori ini, mereka menetapkan kaidah-kaidah dengan alasan yang kuat, baik dari naqli (al Qur’an dan as Sunnah) maupun dari ‘Aqli (akal pikiran), tanpa di pengaruhi masalah-masalah furu’ (masalah keagamaan yang tidak pokok) dari berbagai Madzhab, sehingga teori tersebut adakalanya sesuai furu’ dan adakalanya tidak. Setiap permasalahan yang diterima akal dan didukung oleh dalil naqli dapat dijadikan kaidah, baik kaidah itu sejalan dengan furu’ madzhab maupun tidak, sejalan dengan kaidah yang telah ditetapkan imam Madzhab atau tidak, artinya mereka membangun ushul fiqh secara teoritis .

Thariqoh ini dinamai dengan thariqoh Mutakallimin karena metode pembahasannya berdasarkan Nazhari, tidak terikat dengan madzhab tertentu dan sebagian besar pengarang ushul fiqh menggunakan sistem ini adalah dari para Ulama Mutakallimin (ulama tauhid) . Sehingga aspek-aspek bahasa sangat dominan dalam pembahasan ushul fiqh mereka. Misalnya, masalah Tahsin (menganggap sesuatu perbuatan itu baik dan dapat dicapai oleh akal atau tidak) dan taqbih (mengangap sesuatu itu buruk dan dapat di capai oleh akal atau tidak) .

Pada dasarnya thariqoh ini lebih mengikuti manhaj (metode) imam al Syafi’i, yaitu lebih mengedepankan dalil naqli ketimbang dalil ‘aqli. Sebagaimana imam al Syafi’i, thariqoh ini memposisikan al Qur’an sebagai nash pertama, kemudian disusul dengan as Sunnah di posisi kedua. Seperti telah di jelaskan di atas, bahwa setiap permasalahan yang diterima akal dan di dukung oleh dalil naqli dapat di jadikan kaidah, walaupun dalil naqli itu bersumber dari hadits ahad . Hal ini dikarenakan imam al Syafi’i lebih mengedepankan hadits ahad daripada rasio, meskipun hal ini banyak di kritik oleh berbagai kalangan.

Adapun kitab-kitab yang di tulis menurut thariqoh al Mutakallimin atau Syafi’iyah adalah :

a. Kitab al Umdah oleh al Qadhi Abd Jabbar al Mu’tazily, wafat tahun 415 H.
b. Kitab al Mu’tamad oleh Abi Husain al Bashri al Mu’tazily, wafat tahun 463 H.
c. Kitab al Burhan oleh Abi al ma’ali Abd Malik bin Abdillah al Juwaini yang di beri gelar imam al Haramain, wafat tahun 487 H.
d. Kitab al Mustashfa oleh Abu Hamid al Ghazali, wafat tahun 505 H
Kemudian kitab-kitab tersebut diringkas oleh ulama-ulama sesudah mereka, yaitu:
a. Kitab al Makhsul oleh Fachruddin al Rozi, wafat tahun 606 H.
b. Kitab al Ihkam Fi Ushuli al Ahkam oleh Abu Hasan al Amidi, wafat tahun 631 H .



2. Thariqoh al Hanafiyah.

Thariqoh ini dikenal juga dengan thariqoh Fuqoha, kerena thariqoh ini dalam membangun teori ushul fiqhnya banyak di pengaruhi masalah furu’ dalam madzhab mereka . Dalam menetapkan teori tersebut, apabila terdapat pertentangan antara kaidah yang ada dengan hukum furu’, maka kaidah tersebut di ubah dan disesuaikan dengan hukum furu’ tersebut. 

Oleh sebab itu, thariqoh ini berupaya agar kaidah yang mereka susun sesuai dengan hukum-hukum furu’ yang berlaku dalam madzhabnya, sehingga tidak satu kaidahpun yang tidak bisa diterapkan. Artinya, mereka tidak membangun suatu teori kecuali setelah melakukan analisis tehadap masalah-masalah furu’ yang ada dalam madzhab mereka. 

Apabila suatu kaidah bertentangan dengan furu’, maka mereka berusaha untuk mengubah kaidah tersebut dan membangun kaidah lain yang sesuai dengan masalah furu’ yang mereka hadapi. Misalnya, mereka menetapkan kaidah bahwa “dalil yang umum itu bersifat Qath’i (pasti)”. 

Akibatnya, apabila terjadi pertentangan dalil umum dengan hadits ahad (bersifat zhanni), maka dalil yang umum itu yang diterapkan, karena hadits ahad hanya bersifat zhanni (relatif), sedangkan dalil umum tersebut bersifat qath’i; yang qath’i tidak bisa dikalahkan dan dikhususkan oleh yang zhanni.
Adapun kitab-kitab yang ditulis menurut thariqoh Hanafiyah antara lain adalah:

a. Kitab Ushul Abi al Hasan al Kurkhy, wafat tahun 340 H, inilah kitab yang pertama disusun dengan sistem thariqoh Hanafiyah .
b. Kitab al Jashash Abi Bakar al Rozi, wafat tahun 370 H .
c. Kitab Ta’sis al Nadzhar oleh Abi Zaid ad Dabbusi, wafat tahun 430 H.
d. Kitab Tamhid al Fushul fi al Wushul oleh Syamsu al Aimah Muhammad bin Ahmad al Sarakhsy, wafat tahun 483 H .
e. Kitab Ushul Fakhri al Islam Ali bin Muhammad al Bazdhawi, wafat tahun 483 H. Kitabnya dinamai dengan Ushul al Bazdhawi .
f. Kitab al Manar oleh Hafizh al Din al Nasafy, wafat tahun 790 H.

3. Thariqoh al Muta’akhirin.

Pada abad ke- 7 H, para ulama mengarang kitab ushul fiqh dengan menggabungkan antara thariqoh Mutakallimin dengan thariqoh Hanafiyah. Para ulama-ulama ini mentahqiq kaidah-kaidah ushuliyah dari kedua thariqoh itu serta meletakan dalil dan argumentasinya serta menerapkannya pada furu’ fiqhiyah. Ulama-ulama yang menempuh sistem ini adalah sebagian dari Fuqoha Hanafiyah dan Syafi’iyah. Thariqoh ini di namai dengan thariqoh al Muta’akhirin karena munculnya setelah ada thariqoh al Mutakallimin dan thariqoh al Hanafiyah.

Adapun kitab-kitab yang ditulis dengan sistem al Muta’akhirin adalah :

a. Kitab Badi’ al Nizham oleh Muzhafir al Din Ahmad bin Ali al Sa’ati al Hanafy, wafat tahun 694 H. Ia telah memadukan dalam kitab ini antara kitab “Ushul al Bazdhawi” dari madzhab Hanafi dan kitab “Ushul al ihkam” dari madzhab al Syafi’i.
b. Kitab Tanqih al Ushul oleh Shodru al Syari’ah Ubaidillah bin Mas’ud al Bukhari al Hanafi, wafat tahun 747 H. Ia juga menulis kitab Taudhih sebagai syarah dari kitabnya itu. Dalam kitab Taudhih ini , ia meringkas tiga kitab yaitu kitab Ushul al Bazdhawi al Hanafi, kitab al Maushul karangan al Rozi al Syafi’i dan kitab al Mukhtasar oleh Ibnu Hajib al Maliki.
c. Kitab Jam’ul jawami’ oleh Taj al Din al Subki al Syafi’i, wafat tahun 771 H.
d. Kitab al Tahrir oleh al Kamal bin Hammam al Hanafi, wafat tahun 861 H.
e. Kitab Musallam al Tsubut oleh Muhibbullah bin Abd Syukur al Hindi, wafat tahun 1119 H. Inilah kitab paling baik dari Thariqoh al Muta’akhirin.

Pada abad ke-8 H, muncul Imam Abu Ishaq Ibrahim bin Musa al Syathibi (w. 790 H) dengan kitabnya al Muwafaqat fi al Ushul al Syari’ah. Dalam kitab ini membahas ushul fiqh dengan menguraikan berbagai kaidah yang berkaitan dengan aspek-aspek kebahasaan, ia juga mengemukakan Maqashid al Syari’ah. Kitab ini oleh para ahli ushul fiqh kontemporer di anggap sebagai kitab ushul fiqh yang komprehensif dan akomodatif untuk zaman sekarang.

Kemudian pada abad ke- 13 dan seterusnya muncul banyak kitab-kitab ushul fiqh dari ulama kontemporer yang menambah nuansa khazanah dalam bidang ushul fiqh dengan bahasa yang mudah di pahami dan jelas maknanya. Diantara kitab-kitab ushul tersebut adalah :

a. Kitab Irsyad al Fuhul Ila Tahqiq al Haq min ‘Ilmi al Ushul oleh Muhammad bin Ali bin Muhammad al Syaukani, wafat tahun 1255 H.
b. Kitab Ushul fiqh oleh Syaikh Muhammad Khudhari Bek, wafat tahun 1345 H.
c. Kitab Tahsil al Wushul ila ‘Ilmi al Ushul oleh Syaikh Muhammad Abd Rahman Abd al Mahlawi.
d. Kitab ‘Ilmu Ushul al Fiqh oleh Syaikh Abd Wahhab Khallaf.
e. Kitab Ushul fiqh oleh Syaikh Muhammad Abu Zahrah.



DAFTAR PUSTAKA

Abu Zahrah, Muhammad, Ushul al Fiqh, Cairo; Dar al Fikr
Arif, Mahmud, Pendidikan Islam Transformatif, Yogyakarta; LkiS, 2008
Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh I, Jakarta; Logos, 1997
Tahido Yanggo, Huzaemah, pengantar perbandingan Madzhab, Jakarta; Logos, 1997
Zuhaili, Wahbah, al Wajiz fi al Ushul al Fiqh, Beirut; Dar al Fikr, 1995